REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kanwil Kemenhaj) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membenarkan seorang warga asal Kota Padang berjalan kaki ke Kota Makkah untuk menunaikan ibadah haji. "Pertama, kita mengapresiasi antusias masyarakat untuk menunaikan ibadah haji walaupun dengan berjalan kaki," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar M. Rifki di Kota Padang, Sabtu (18/1/2026). Sebab, setiap orang yang ingin menunaikan ibadah haji wajib menggunakan visa haji. "Insyaa Allah mau berangkat ibadah haji dari Padang menuju Makkah dengan berjalan kaki," kata dia di salah satu akun media sosial. Alif menjelaskan niat baik untuk menunaikan ibadah haji dengan berjalan kaki dilatarbelakangi ingin mendapatkan haji yang mabrur dengan cara mujahadah, atau dengan cara berjalan kaki.
Source: Republika January 18, 2026 08:30 UTC