REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengumumkan penggunaan sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Kadiv Data dan Informasi KPU Jabar, Ahmad Nur Hidayat mengatakan, Sirekap merupakan alat bantu yang bertujuan untuk mempermudah rekapitulasi penghitungan suara, baik untuk masyarakat maupun KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. KPU Jabar telah memastikan bahwa sistem ini aman dan siap digunakan,” ujar Ahmad, dalam keterangan resminya, Jumat (18/10/2024). Sebagai langkah persiapan, KPU Jabar akan mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis untuk KPU Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Barat pada tanggal 25-29 Oktober 2024. Sirekap Web: Digunakan untuk rekapitulasi dan sebagai alat bantu bagi KPU dalam penghitungan suara.
Source: Republika October 18, 2024 19:53 UTC