Perludem Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada, Ini Alasannya - News Summed Up

Perludem Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada, Ini Alasannya


Jakarta (Lampost.co) – Tidak lama lagi pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar. Namun khusus bagi caleg terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu jika ingin maju di Pilkada ada syarat yang harus mereka patuhi, yakni mengundurkan diri. Dengan demikian, bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD yang jadwal pelantikannya sebelum atau sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara. ADVERTISEMENTAda IrisanApalagi, Titi menjelaskan peraturan KPU No.3 Tahun 2022 mengatur bahwa pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di sesuaikan dengan akhir masa jabatan masing masing-masing. Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih tidak wajib mundur jika maju di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.


Source: Media Indonesia May 11, 2024 03:53 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...