Penyalahgunaan data nasabah banyak dilakukan oleh fintech ilegal. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyadari perkembangan industri financial technology (fintech) merupakan sebuah keniscayaan. Undang undang dan regulasi yang dibentuk pada saat itu belum memperkirakan dampak ini," ujar Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, Selasa (16/7). Saat ini, upaya yang dilakukan OJK untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan data nasabah masih sebatas membatasi akses aplikasi P2P Lending. Untuk mengantisipasi risiko di industri fintech, menurut Wimboh, OJk telah berkolaborasi dengam sejumlah pihal diantaranya asosiasi fintech, Kementerian Komunimasi dan Informatika serta Polri.
Source: Republika July 16, 2019 06:33 UTC