REPUBLIKA.CO.ID, CiIREBON -- Seorang pengamen di Kabupaten Cirebon, HNA (16 tahun) ditangkap polisi langaran diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur berinisal AN (13). Tersangka ditangkap polisi saat tengah memgamen di di lampu merah perempatan Palimanan, Kabuoaten cirebon, Kamis (13/7) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat ditangkap pelaku tak melakukan perlawanan. "Polisi masih mengembangkan kasus ini lantaran kasus pencabulan ini diduga dilakukan oleh lebih dari satu orang," ujar dia. Tersangka HNA, kata Yusri, dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlidungan Anak.
Source: Republika July 16, 2017 12:11 UTC