Baca: Sidang E-KTP, Serikat Karyawan Perum Percetakan Negara Dukung KPKDalam dakwaan Irman dan Sugiharto, banyak nama politikus yang disebut menerima uang dari proyek itu. Masinton menilai dakwaan e-KTP itu membingungkan. Sebaliknya, seharusnya KPK tidak mengkriminalisasi melalui opini-opini hukum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menyidangkan perkara proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini sejak Kamis, 9 Maret 2017. Mulai pejabat pemerintah, mantan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, serta pengusaha pemenang proyek e-KTP dari konsorsium Perum Percetakan Negara RI.
Source: Koran Tempo March 18, 2017 04:55 UTC