Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Permudah Kejar Obligor BLBI - News Summed Up

Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Permudah Kejar Obligor BLBI


HappyInspireConfuseSad(DEV)Jakarta: Pemerintah mendorong percepatan ratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura . Yakni, dengan eksekusi aset yang menjadi jaminan.Baca: Gencar Buru Aset BLBI, Satgas BLBI Sudah Kantongi Rp15,1 Triliun Namun, proses eksekusi mengalami hambatan karena banyaknya aset yang mengalami peralihan kepemilikan. Namun, dengan masa retroaktif selama 18 tahun yang diatur dalam perjanjian ekstradisi, sudah memfasilitasi kebutuhan untuk mengejar obligor dan debitur BLBI sehingga akan menjadi awal dari babak baru penegakan hukum Indonesia. Rinciannya, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, serta korupsi.Perjanjian juga bersifat dinamis karena kedua negara sepakat untuk menggunakan prinsip open ended. Dalam hal ini, menentukan jenis tindak pidana yang dapat diekstradisi.


Source: Media Indonesia February 02, 2022 22:42 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */