Pergub Seritifikasi Halal tak Dijalankan Serius oleh Gubernur DKI - News Summed Up

Pergub Seritifikasi Halal tak Dijalankan Serius oleh Gubernur DKI


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diminta serius menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 158/2013 tentang Sertifikasi Halal Restoran dan non-Restoran. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan para pelaku usaha dinilai tidak sungguh-sungguh menjalankan amanat ini. Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah menyampaikan, setelah tiga tahun Pergub DKI 158/2013 ini diberlakukan melalui Berita Daerah No. 65023 tanggal 24 Desember 2013, peraturan tentang sertifikasi bagi restoran dan restoran ini tidak kunjung dilaksanakan secara sungguh-sungguh. Ini seharusnya menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memenuhi kebutuhan warganya memperoleh makanan dan minuman halal.


Source: Republika September 25, 2016 17:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */