REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diminta serius menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 158/2013 tentang Sertifikasi Halal Restoran dan non-Restoran. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan para pelaku usaha dinilai tidak sungguh-sungguh menjalankan amanat ini. Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah menyampaikan, setelah tiga tahun Pergub DKI 158/2013 ini diberlakukan melalui Berita Daerah No. 65023 tanggal 24 Desember 2013, peraturan tentang sertifikasi bagi restoran dan restoran ini tidak kunjung dilaksanakan secara sungguh-sungguh. Ini seharusnya menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memenuhi kebutuhan warganya memperoleh makanan dan minuman halal.
Source: Republika September 25, 2016 17:37 UTC