HARIANRAKYATACEH.COM – Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal tidak sedikit menghadirkan korban yang terlilit utang puluhan hingga ratusan juta rupiah. Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per 2021, jumlah pengguna pinjol perempuan memang jauh lebih banyak dibanding laki-laki. Hal itu, menurut Plt Asisten Deputi Asdep Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi Kementerian Pember dayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Eko Novi Ariyanti, menjadikan perempuan lebih rentan jadi korban pinjol ilegal. Novi mengatakan, pinjol ilegal menyasar perempuan untuk menarik keuntungan sebanyak-banyaknya karena literasi finansial hingga cybersecurity perempuan relatif lebih rendah dibanding lakilaki. Bukan hanya jadi terlilit utang yang terus beranak pinak karena berbunga tinggi, perempuan juga mengalami kekerasan secara psikis dan fisik.
Source: Jawa Pos February 05, 2023 19:55 UTC