Perekrut dr Rica ke Gafatar Dituntut Tujuh Tahun Penjara[YOGYAKARTA] Dua orang yang merupakan pasangan suami-istri perekrut dr Rica Tri Handayani ke dalam organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yakni Eko Purnomo dan Veni Ori N, dituntut tujuh tahun penjara. Dalam persidangan yang dipimpin Ninik Hendras Susilowati tersebut, disampaikan bahwa penculikan dr Rica dan anak balitanya, dilatarbelakangi organisasi terlarang, yakni Gafatar. Selain itu, perbuatan kedua terdakwa itu juga telah melanggar norma kesusilan dan mampu memecah belah umat dan bangsa. Diketahui, dr Rica menjadi korban perekrutan dan eksodus bersama kedua terdakwa. Pada 30 Desember 2015, dr Rica bersama anaknya berusia 5 bulan dan kedua terdakwa serta 20 orang lainnya, eksodus ke Pontianak, serta diwajibkan memutus kontak dengan keluarga.
Source: Suara Pembaruan August 31, 2016 03:00 UTC