JawaPos.com – Unit penyelenggara layanan publik milik pemerintah haruslah berdasar kepada entrepreneurship bureaucracy yang meliputi pelayanan cepat, tepat, berkualitas, tidak berbelit, dan aksesbilitas mudah. Oleh sebab itu sektor pelayanan publik yang merupakan salah satu sasaran utama reformasi birokrasi, harus ditumbuhkan secara progresif baik kualitas maupun kuantitas. Pernyataan tersebut dilontarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin dalam acara penandatanganan komitmen dan rapat kordinasi penyelenggaran Mal Pelayanan Publik (MPP) tahun 2019. Dengan perubahan pelayanan publik, diharapkan dapat menumbuhkan, kepercayaan, kepuasan, bahkan meningkatkan kebahagiaan masyarakat. Dan pelayanan publik harus dapat digabungkan dengan teknologi yang berkembang saat ini,” katanya.
Source: Jawa Pos March 28, 2019 01:41 UTC