TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum kriminal Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menilai cakupan Peraturan Mahmakah Agung Nomor 13 Tahun 2016 sangat luas berpotensi menjerat korporasi sebagai pelaku tindak pidana. Ia mencontohkan perbuatan yang bisa berpotensi menyeret korporasi adalah suap untuk mendapatkan proyek tertentu. Menurut Agustinus, korporasi bisa dihukum apabila membiarkan adanya perbuatan yang melanggar hukum dari karyawan dan tidak mencegah perbuatan itu. Namun di samping itu, Agustinus menekankan korporasi tidak perlu takut dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Peraturan itu juga hanya menyasar perusahaan yang bersalah.
Source: Koran Tempo February 21, 2017 14:07 UTC