Perantara Suap Lippo Group Dituntut Lima Tahun Penjara - News Summed Up

Perantara Suap Lippo Group Dituntut Lima Tahun Penjara


JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umun (JPU) KPK menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Ariyanto Supeno berupa pidana penjara selama lima tahun. Doddy dinilai terbukti sebagai perantara suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution terkait pengurusan sejumlah perkara Lippo Group. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Doddy dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Doddy dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, telah mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.


Source: Jawa Pos August 31, 2016 04:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */