REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perantara kasus percobaan suap kepada Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta, Marudut Pakpahan dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Menuntut agar majelis hakim, menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti enam bulan kurungan penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum Irene Putrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (22/8). Ia dianggap terbukti bersalah dan mencoba menjadi perantara suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus, Tomo Sitepu untuk mengamankan kasus PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Diketahui sebelumnya, Marudut yang juga Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra mengakui uang sebesar Rp 2 miliar rupiah dari PT BA, rencananya akan diberikan untuk Sudung dan Tomo. Adapun di hari yang sama, dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno juga dituntut jaksa masing-masing dituntut 4 dan 3,5 tahun penjara.
Source: Republika August 22, 2016 16:52 UTC