Uang sebesar Rp 14 itu adalah bagi hasil dari kejadian sadis itu. "Yang ditangkap itu dapat Rp 14 juta, yang inisial T, pengembos ban," ujarnya saat dihubungi, Kamis (15/6). Dalam aksi ini, uang lebih kurang senilai Rp 350 juta raib dibawa para pelaku. "Para pelaku habis dibagi-bagi dapat hasil itu langsung bubar," terang dia. Dari hasil pemeriksaan kepolisian, kedua pelaku mengaku lebih dari sepuluh kali menjalankan aksinya.
Source: Jawa Pos June 15, 2017 16:52 UTC