REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain menyuap Ketua DPD RI, Irman Gusman dan Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS) beserta sang istrinya Memi (MMI) juga menyuap Frizal (FZL) dalam perkara yang terpisah. Xaveriandy beserta sangistri Memi menyuap Frizal untuk membantu mengurus perkara pidana yang saat ini masih disidangkan di Pengadilan Negeri Padang. Uang suap yang diberikan Xaveriandy sebesar Rp 365 juta. Alexander mengungkapkan, Frizal merupakan JPU yang mendakwa Xaveriandy melakukan penjualan gula tanpa SNI. Sedangkan Frizal sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Source: Republika September 17, 2016 13:18 UTC