Senin, 25 Juli 2022 | 15:16 WIBTerdakwa kasus dugaan korupsi pemberian suap kepada Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, Muara Perangin-Angin, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 13 Juni 2022. (Sumber: Kompas.com/Tatang Guritno)Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Edy A. PutraJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan penyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan. "Jaksa Eksekutor Medi Iskandar Zulkarnain telah selesai melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muara Perangin Angin," kata Ali di Jakarta, Senin (25/7/2022), seperti diwartakan Antara. Ali mengatakan Muara akan menjalani masa pidana penjara selama 2,6 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani saat proses penyidikan. Baca Juga: Bupati Langkat Didakwa Terima Suap dari Pengusaha Rp 572 JutaMuara didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Source: Kompas July 25, 2022 08:43 UTC