SINAR HARAPAN—Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memperoleh ijin dari Presiden untuk memeriksa anggota Badan Pmeriksa Keuangan (BPK) Ahsanul Qosasi. Achsanul Qosasi akan diperiksa terkait perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, yang merugikan negara Rp 8,03 triliun. Ahsanul Qosasi adalah anggota III BPK yang memimpin tim audit BPK atas proyek BTS Kominfo. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana membenarkan pemeriksaan terhadap pejabat BPK tersebut bakal dilakukan Jumat besok. Nama Achsanul Qosasih muncul dalam pengungkapan fakta di persidangan kasus korupsi BTS 4G Bakti.
Source: Republika November 02, 2023 08:02 UTC