Koper pertama berisi 33 kantong dengan 24 ribu benih, koper kedua berisi 32 kantong dengan 24 ribu benih, dan koper ketiga berisi 30 kantong dengan 22.250 benih. Total benih lobster tersebut mencapai 71.250 ekor. Seusai diserahterimakan oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta pada 9 September lalu, BBKIPM Jakarta I melakukan pelepasliaran benih lobster tersebut di perairan pantai selatan Jawa Barat. Dari 71.250 benih lobster tersebut, sebanyak 1.500 benih disisihkan untuk digunakan sebagai barang bukti di persidangan. Pelaku penyelundupan ini dianggap melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster dan Rajungan.
Source: Koran Tempo September 13, 2016 19:41 UTC