Penyelundup Miras Ilegal di Batam Telah Beroperasi Selama 20 Tahun - News Summed Up

Penyelundup Miras Ilegal di Batam Telah Beroperasi Selama 20 Tahun


"Berdasarkan pengakuan tersangka telah melakukan aktivitas ilegal ini selama 20 tahun," ujar Agung dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/10/2017). Selama ini, aktivitas mereka aman dari jangkauan para petugas karena tersangka berinisial BH alias KW menyewa banyak orang untuk mengamankan gudang yang menyimpan miras ilegal. Gudang-gudang itu tersebar di tempat-tempat terpencil di Pulau Buru, Tanjung Balai Karimun, dan Batam. (Baca: Polisi Ungkap Sindikat Penyelundup Miras Secara Ilegal ke Batam dan Maluku)"Itu menyulitkan petugas menemukan mereka. Agung mengatakan, para pelaku bisa dengan mudah memasukkan barang-barang ilegal itu melalui jalur tikus di Batam.


Source: Kompas October 23, 2017 09:21 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */