Penyelundup Kanguru Pohon Endemik Papua Dihukum Penjara 1,3 Tahun - News Summed Up

Penyelundup Kanguru Pohon Endemik Papua Dihukum Penjara 1,3 Tahun


TERASMALUKU.COM,- AMBON– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman bersalah terhadap Muhamad Yusuf, terdakwa kasus penyelundupan hewan dilindungi jenis kanguru pohon endemik Papua. Selain pidana penjara, Yusuf juga dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp2 juta, subsider 1 bulan kurungan. Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa merupkan buruh TKBM pada Pelabuhan Jayapura. Luke memberikan bantuan jasa terdakwa untuk dapat mengangkut barang miliknya berupa 7 ekor kanguru pohon untuk dinaikan ke dalam KM Dobonsolo. Setelah berhasil melewati petugas, 7 ekor kanguru tersebut, kemudian dinaikan menuju dek 6 tepatnya di dalam kamar nomor 6018.


Source: Republika October 04, 2023 12:17 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */