Salah satunya, datang dari Forum Komunikasi dan Silaturahmi Penyelenggara Travel Umrah dan Haji (FKS Patuh). Menurut Ketua FKS Patuh, Wawan Ridwan Misbach, proses penyelenggaraan haji merupakan hal yang kompleks. Karena, tak hanya terkait dengan ibadah, ibadah haji terkait dengan kebutuhan perjalanan dan akomodasi. Oleh karena itu, menurut Wawan, FKS Patuh mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) untuk mereformasi Undang-undang No 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Selain itu, kata Wawan, agar pelaksanaan haji lancar harus ada orang yang menjabat di tingkat wakil menteri agama yang bertugas mengurus haji umrah.
Source: Republika July 31, 2024 03:56 UTC