ANTARA/Dhoni SetiawanTEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap akan menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menghentikan privatisasi air bersih, sekalipun Kementerian Keuangan mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi itu. Kementerian Keuangan, pada 22 Maret lalu, mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan kasasi yang memenangkan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta. Baca : Koalisi Tolak Swastanisasi Air Keceewa Berat Kemenkeu Ajukan PKKementerian Keuangan merupakan salah satu pihak yang digugat oleh Koalisi penolak privatisasi air, selain Gubernur DKI Jakarta. Bambang Widjojanto menambahkan, pemerintah DKI akan membentuk tim khusus untuk mengkaji pelbagai opsi dalam menindaklanjuti putusan kasasi. Senada dengan Bambang, Wakil Gubernur DKI Sandiaga sebelumnya mengatakan pemerintah Jakarta akan menjalankan putusan MA.
Source: Koran Tempo May 05, 2018 09:45 UTC