JawaPos.com BATAM - Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban dalam kapal tenggelam di Perairan Nongsa, Batam, Provinsi Kepulauan (Kepri) Rabu (2/11) lalu adalah ilegal. Kini penyalur TKI ilegal itu berhasil diringkus oleh aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri. Mereka berinisial R dan I.Direskrimum Kombes Eko Puji Nugroho mengatakan, tersangka merekrut para calon TKI secara perorangan dan ditampung di sebuah lokasi. Disebutkan Eko, modus yang digunakan tersangka dalam mengelabui korban dengan merekrut dari berbagai daerah dan langsung menghubungi calon TKI. Termasuk yang menjadi korban tewas kapal tenggelam," terangnya.
Source: Jawa Pos November 06, 2016 20:37 UTC