JawaPos.com – Tiga terdakwa penusuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dijadwalkan akan divonis besok (18/6). Eko menambahkan, dalam sidang vonis nanti, ketiga terdakwa, yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitri Diana alias Fitri Adriana yang merupakan istri Abu Rara, dan Samsudin alias Abu Basilan alias Jack Sparrow, tetap mengikuti secara virtual. Abu Rara yang merupakan eksekutor penusuk Wiranto di Alun-Alun Kecamatan Menes, Pandeglang, Banten, pada Kamis (10/10/2019) dituntut 16 tahun penjara. Abu Rara terbukti memenuhi unsur dakwaan sesuai pasal 15 jo pasal 16 jo pasal 16A UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Seperti diketahui, Wiranto ditusuk Abu Rara saat kunjungan kerja di Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis, 10 Oktober 2019.
Source: Jawa Pos June 17, 2020 12:18 UTC