Penundaan proses penegakan hukum kepada calon kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2018 hanya akan menimbulkan masalah baru. Namun, akibat penundaan proses hukum, ada kemungkinan calon yang diselidiki atau berpotensi sebagai calon tersangka, akhirnya terpilih sebagai kepala daerah. "Penundaan proses hukum dalam kasus korupsi calon kepala daerah, karena termasuk extraordinary crime, seharusnya tidak perlu dilakukan. Secara terpisah, Wakil Jaksa Agung, Arminsyah menolak berkomentar tentang penundaan proses hukum terhadap para calon kepala daerah. Namun, penundaan proses hukum tidak serta-merta menghentikan kasus yang menjerat calon kepala daerah.
Source: Suara Pembaruan March 11, 2018 12:22 UTC