TEMPO.CO, Jakarta - JYP Entertainment mengumumkan bahwa tuntutan mereka atas penulis komentar jahat terhadap Lee Junho dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman denda senilai 3 juta won atau Rp 35 juta. Melalui laporan media Korea Selatan, Jumat, 28 Juli 2023, JYP Entertainment mengaku tidak memberikan ampun kepada pengunggah tulisan jahat.Melalui hasil persidangan atas kasus penyebaran fitnah yang merugikan Junho 2PM, hakim menyatakan kalau konten yang disebarkan oleh penulis komentar jahat merupakan fitnah. 'Terdakwa memiliki pengaduan terhadap korban (Lee Junho) di komunitas daring dan mengunggah konten yang tidak benar beberapa kali. Baca lebih lajut:tempo.co »{{PageTitle}} Loading news... Failed to load news. Manchester United Kecam Komentar Pedas Manajer Wrexham Usai Insiden di Laga PramusimManchester United dilaporkan tidak senang dengan komentar berapi-api manajer Wrexham Phil Parkinson tentang kiper mereka Nathan Bishop.
Source: Koran Tempo July 29, 2023 14:35 UTC