Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis bebas terdakwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai, di Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, Kamis (8/12/2022). (KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO)TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, divonis bebas dalam sidang yang digelar di Pengadilan HAM Makassar, Kamis (8/12/2022). KontraS menilai ada masalah dalam kinerja Kejaksaan Agung hingga berbuntut bebasnya Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Baca juga: Punawirawan TNI Terdakwa Pelanggar HAM Berat Paniai Papua Divonis Bebas: Ini Sosoknya"Yakni gagalnya ada pertanggungjawaban bagi pelaku dari Peristiwa Paniai 2014," sambungnya. "Bagi kita yang mengikuti proses pengadilan HAM, dari awal kita sudah nilai, ini satu hasil penyidikan yang ngaco banget," ungkapnya.
Source: Kompas December 09, 2022 09:38 UTC