Penonaktifan Ahok Perintah Undang-Undang - News Summed Up

Penonaktifan Ahok Perintah Undang-Undang


“Harus dinonaktifkan oleh Mendagri sebelum masa cutinya berakhir atau pada saat cutinya berakhir sudah berlaku ketentuan baru, keputusan baru untuk menonaktifkan,” ujar Chairul kepada Republika.co.id, Rabu (8/2). Pengamat: Jangan Mengada-ada)Chairul menegaskan, penonaktifkan kepada Ahok sesuai dengan perintah undang-undang. Penonaktifan Ahok tidak berurusan dengan tuntutan namun berkaitan dengan statusnya sebagai terdakwa. Seperti diketahui, masa cuti Ahok akan berakhir pada 11 Februari 2017 atau saat hari terakhir masa kampanye. Kemendagri mengungkapkan akan memutuskan nasib Ahok sehari sebelum masa cuti Ahok berakhir yaitu 10 Februari 2017.


Source: Republika February 08, 2017 10:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */