Penolak Jenazah Covid-19 Divonis 3 Bulan 15 Hari Penjara - News Summed Up

Penolak Jenazah Covid-19 Divonis 3 Bulan 15 Hari Penjara


HappyInspireConfuseSadBanyumas: Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, memvonis Khudlori, 57, selama tiga bulan 15 hari penjara karena menolak jenazah Oki yang terpapar covid-19 dimakamkan di desanya. Selain vonis, Khudlori juga didenda Rp500 ribu subsider satu bulan kurungan.Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama tujuh bulan kurungan. Tiga lainnya warga Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen.Untuk terdakwa kasus di Desa Kedungwringin, sidang dilakukan di PN Banyumas. Sementara terdakwa kasus di Desa Tumiyang disidangkan di PN Purwokerto.Persidangan terhadap Khudlori kemarin digelar secara daring. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan 15 hari dan denda Rp500 ribu.


Source: Media Indonesia August 07, 2020 01:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */