JawaPos.com - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) di Kota Padang memastikan produk impor asal Korea Selatan, yakni mi Samyang layak konsumsi. “Masyarakat boleh mengkonsumsi Mi Samyang yang sudah ada sertifikat halalnya, kecuali Mi Samyang yang berkemasan kuning,” sebutnya seperti dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Selasa (24/1). Sebelumnya Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Padang Padang, Zulkifli mengatakan, dari hasil sidak yang dilakukan pihaknya bersama Dinas Pangan Kota Padang dipastikan mi Samyang yang beredar layak konsumsi. “Sidak ini untuk memastikan apakah Mi Samyang yang menjadi persoalan terindikasi mengandung babi tersebut tidak beredar di Sumbar, khususnya di Padang,” kata Zulkifli. “Kami dari BPOM melihat apakah mi Samyang yang beredar itu terdaftar di BPOM.
Source: Jawa Pos January 23, 2017 23:20 UTC