Penjelasan Kemenaker soal Aturan Libur 1 Hari Seminggu di Perppu Cipta Kerja - News Summed Up

Penjelasan Kemenaker soal Aturan Libur 1 Hari Seminggu di Perppu Cipta Kerja


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan soal aturan libur 1 hari dalam seminggu yang ada di Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. "Sesungguhnya Perppu ini tetap memastikan pekerjanya memiliki waktu istirahat," kata Dirjen PHI Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam sosialisasi Perppu Cipta Kerja kepada media, Jumat (6/1/2023). Baca juga: Sebut Banyak Hoaks soal Perppu Cipta Kerja, Kemenaker: Akibat Tak Memahami Secara Utuh. Baca juga: Kemenaker Klaim Perppu Cipta Kerja Sudah Serap Aspirasi PublikSebelumnya, pemerintah mengubah masa libur pekerja dalam Perppu Cipta Kerja. "Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam satu minggu," isi dari Pasal 79 ayat 2 poin (b) di BAB ketenagakerjaan Perppu Cipta KerjaBaca juga: Soal Perppu Cipta Kerja Atur Libur 1 Hari dan Hapus Cuti Panjang, Ini Kata Kemenaker


Source: Kompas January 07, 2023 06:10 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */