JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pemberian pertanyaan sebelum debat bertujuan agar jawaban pasangan calon dapat lebih mendalam. KPU menerapkan dua model pertanyaan untuk debat calon presiden dan wakil presiden. Dalam model ini, KPU akan mengirimkan daftar pertanyaan terlebih dahulu kepada kedua pasangan calon peserta debat. Baca juga: KPU Kirim Daftar Pertanyaan ke Pasangan Calon Sepekan Sebelum DebatSebab, pertanyaan yang disusun tidak hanya berupa pertanyaan singkat, tetapi juga mengandung uraian dan penjelasan. Pada model ini, masing-masing pasangan calon mengajukan pertanyaan ke pasangan calon lainnya.
Source: Kompas January 06, 2019 09:06 UTC