Penjelasan Istana soal Pembentukan Kortastipidkor Polri - News Summed Up

Penjelasan Istana soal Pembentukan Kortastipidkor Polri


IklanPresiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024, yang menjadi dasar hukum pembentukan Kortastipidkor Polri. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Perpres tersebut adalah respons terhadap upaya yang lebih efektif terhadap pemberantasan korupsi. (Yogi Rachman/Soni Namura/Farah Khadija)


Source: Koran Tempo October 18, 2024 13:34 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...