JawaPos.com – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) berencana menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI. Adapun dalam ayat (2) dijelaskan tugas Wakil Panglima di antaranya, membantu pelaksanaan tugas harian Panglima, memberikan saran kepada Panglima, melaksanakan tugas Panglima apabila berhalangan, dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Panglima. Kepala Kantor Staf Presidenan (KSP), Moeldoko mengatakan, posisi Wakil Panglima TNI dinilai dibutuhkan dalam menopang kinerja Panglima TNI. Mantan Panglima TNI itu membantah dihidupkannya kembali posisi Wakil Panglima hanya sebatas bagi-bagi jabatan. Lebih lanjut, Moeldoko mengatakan, penunjukan Wakil Panglima sendiri bisa langsung dilakukan oleh Panglima, Presiden, atau Presiden atas saran Panglima.
Source: Jawa Pos November 07, 2019 08:29 UTC