PRIORITAS, 24/12/25 (Jakarta): Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 bakal menjadi acuan bagi para pengusaha untuk memberikan gaji kepada karyawannya. Pada Pasal 88E ayat (2) disebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah. Berdasarkan Pasal 88E ayat (1) pada undang-undang yang sama, UMP hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sanksi perusahaan yang berikan gaji di bawah UMP Pemerintah tidak main-main dalam mengawal implementasi upah minimum. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 88E ayat 2 jo Pasal 185.
Source: Republika December 24, 2025 07:08 UTC