-TIDAK BISA DIUBAH: Sukiyanto (empat dari kanan) didampingi pengurus Apindo Sidoarjo mengumumkan keputusan final besaran UMK 2017. JawaPos.com – Pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) Sidoarjo pada 2017 hingga kemarin (2/11) belum menemui titik temu. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sidoarjo mematok nilai UMK Rp 3.290.800. Menurut Ketua Apindo Sidoarjo Sukiyanto, dalam penentuan UMK, pihaknya menggunakan formula yang sudah ditetapkan pemerintah. Berdasar data yang didapatkan Apindo Sidoarjo, nilai persentase inflasi nasional sebesar 3,07 persen.
Source: Jawa Pos November 03, 2016 12:12 UTC