JawaPos.com - Keputusan Komite Gabungan yang dimotori oleh pemerintah terhadap masalah reklamasi di teluk Jakarta yang diumumkan pada Kamis (30/06) diapresiasi oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. "Selain itu, persoalan utama di teluk Jakarta adalah rusaknya sumber daya tanpa ada upaya menyelesaikannya dan persoalan hak tenurial dari nelayan dan warga di sepanjang teluk Jakarta. Untuk itu harusnya pemerintah mengkaji ulang niat melakukan reklamasi dan menyelesaikan persoalan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta memastikan hak atas tanah warga pesisir teluk Jakarta," kata Marthin. Marthin juga menuturkan bahwa keputusan pemerintah tersebut masih bersifat rekomendasi dan terkesan hanya untuk meredam gejolak masyarakat terkait prokontra reklamasi. Namun koalisi tersebut memberikan sejumlah catatan kritis terhadap keputusan pemerintah terhadap keberadaan empat pulau hasil reklamasi, yakni Pulau C, D, G, dan N yang dinilai masih setengah-setengah.
Source: Jawa Pos July 02, 2016 00:22 UTC