Penghasilan Rp 4,5 Juta Per Bulan Tak Lagi Kena Pajak - News Summed Up

Penghasilan Rp 4,5 Juta Per Bulan Tak Lagi Kena Pajak


RADARBANDUNG.id- Pemerintah telah memperbarui batas pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan dari semula Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 5 juta per bulan. Dengan demikian, untuk pegawai dengan gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun, pajak penghasilan yang harus disetor ke kas negara adalah Rp 300.000 per tahun alias Rp 30.000 dalam sebulan. Kedua, penghasilan lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif pajak PPh 15 persen. Ketiga, penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif pajak PPh yang dikenakan 25 persen. Keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak PPh sebesar 30 persen.


Source: Jawa Pos January 01, 2023 15:44 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */