Sebelum membayar pajak, warga negara Indonesia setidaknya harus tahu penggolongan pajak. Dilansir dari buku Hukum Pajak (2016) karya Erly Suandi, dijelaskan bahwa penggolongan pajak di Indonesia ada tiga jenis, yaitu:Berdasarkan sifatnyaBerdasarkan sifatnya, pajak dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:Pajak langsung adalah pajak-pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain serta dikenakan secara berulang-ulang pada waktu tertentu, contohnya pajak penghasilan (PPh). Contohnya pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah. Berdasarkan lembaga pemungutnyaBerdasarkan lembaga pemungutnya, pajak dibedakan menjadi dua jenis, yakni:Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Jenis-jenis pajak pusat yaitu pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan, serta bea meterai.
Source: Kompas November 17, 2020 09:56 UTC