Penggolongan Pajak di Indonesia - News Summed Up

Penggolongan Pajak di Indonesia


Sebelum membayar pajak, warga negara Indonesia setidaknya harus tahu penggolongan pajak. Dilansir dari buku Hukum Pajak (2016) karya Erly Suandi, dijelaskan bahwa penggolongan pajak di Indonesia ada tiga jenis, yaitu:Berdasarkan sifatnyaBerdasarkan sifatnya, pajak dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:Pajak langsung adalah pajak-pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain serta dikenakan secara berulang-ulang pada waktu tertentu, contohnya pajak penghasilan (PPh). Contohnya pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah. Berdasarkan lembaga pemungutnyaBerdasarkan lembaga pemungutnya, pajak dibedakan menjadi dua jenis, yakni:Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Jenis-jenis pajak pusat yaitu pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan, serta bea meterai.


Source: Kompas November 17, 2020 09:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...