Pengelola 8 Bangunan Cagar Budaya Ini Dapat Diskon PBB 50 Persen - News Summed Up

Pengelola 8 Bangunan Cagar Budaya Ini Dapat Diskon PBB 50 Persen


MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur kembali memberikan insentif diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 50% kepada pengelola bangunan yang masuk kategori cagar budaya. Berdasarkan beleid itu, diskon PBB diberikan paling besar 50% untuk objek pajak yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Agus menuturkan pengelola bangunan cagar budaya dapat mengajukan permohonan keringanan PBB selambat-lambatnya 3 bulan sejak terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun berjalan. Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Malang Erlina Laksmi Wahjutami menuturkan potensi bangunan cagar budaya di wilayahnya sangat banyak. Bangunan cagar budaya di bouwplan I misalnya ada di sekitar jalan yang menggunakan nama-nama pahlawan seperti Jalan Kartini dan Jalan dr Soetomo.


Source: Jawa Pos November 13, 2023 02:23 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */