Jubir mengatakan pengaturan jam kerja pegawai berdasarkan SE Gugus Tugas. "Pengaturan jam kerja shift wajib dengan jeda minimal tiga jam. Kendati demikian, dia menambahkan, pengaturan jam kerja dikecualikan untuk jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan terus-menerus. Lebih lanjut, ia menyebut penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi atau kantor atau pemberi kerja dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. "Kemudian setiap instansi/kantor/pemberi kerja melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap efektivitas dan efisiensi atas penerapan pengaturan jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Source: Republika June 15, 2020 16:07 UTC