Penganut Aliran Kepercayaan Sambut Gembira Putusan MK - News Summed Up

Penganut Aliran Kepercayaan Sambut Gembira Putusan MK


Melalui putusan itu kini para pemeluk aliran kepercayaan bisa mencantumkan identitasnya sebagai pemeluk aliran kepercayaan di kolom agama saat membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Kami sangat bangga, mendukung dan mengapresiasi putusan MK itu,” ujar Ketua Penghayat Kepercayaan Sapta Dharma Naen Suryono kepada Tempo, Rabu 8 November 2017. Baca juga: Setelah Putusan MK, Pemerintah Data Ulang Agama LokalSapta Dharma merupakan sebuah kelompok penghayat kepercayaan yang sudah ada sejak tahun 1952. Naen menuturkan, putusan MK yang memperbolehkan identitas penghayat kepercayaan masuk dalam KTP secara langsung akan mengakomodir hak-hak sipil dan konstitusional pemeluknya. Adanya putusan MK itu diharapkan semakin menguatkan pengakuan dari pemerintah daerah untuk mau semakin terbuka dan mau mendukung kegiatan para penghayat kepercayaan.


Source: Koran Tempo November 08, 2017 08:51 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */