TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah partai di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong agar pemilihan kepala daerah atau Pilkada tetap digelar pada 2022 dan 2023. Namun, jika pilkada tetap digelar pada 2022, Anies akan mendapat panggung politik kembali. Kecuali PDI Perjuangan yang memberikan catatan ingin pilkada serentak digelar 2024, dan Partai Gerindra yang belum menyampaikan sikap. Seperti diketahui, dalam Undang Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, pilkada tahun 2022 dan 2023 dilakukan serentak pada 2024. "Kalau soal itu dalam revisi UU pemilu kita menggabungkan UU Nomor 10 (tahun 2016) tentang Pilkada dan UU nomor 7 (tahun 2017) tentang Pemilu.
Source: Koran Tempo January 27, 2021 22:52 UTC