REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi dan pengamat hukum pidana Umar Husin menyatakan remisi merupakan hak tahanan korupsi. ''Kalau aturannya semua napi punya hak untuk diberi remisi tidak ada pengecualian termasuk napi koruptor. Kalau diberi kesempatan (remisi) tetapi tidak diberikan untuk yang melanggar,'' katanya saat dihubungi Republika.co.id, di Jakarta, Senin (26/6). ''Kalau mau vonisnya yang berat, buat saja peraturan khusus kalau tahanan korupsi tidak boleh diberi remisi harus diikuti perampasan harta,'' ujarnya. Lembaga anti korupsi macam Komisi Pemberantasan Korupsi juga dinilainya hanya menangkap kasus korupsi yang remeh.
Source: Republika June 27, 2017 00:11 UTC