REPUBLIKA.CO.ID, KAMPALA -- Pengadilan Tinggi di Kampala, Uganda, menyatakan polisi bersalah atas penggeledahan masjid Nakasero pada 2016 karena telah melanggar hukum. Para pemohon adalah anggota komunitas Muslim Jamiyyat Daawa Assalafiyyah di Masjid Nakasero. Kompensasi akan dibayarkan kepada administrasi Masjid Nakasero (Komunitas Muslim Jamiyyat Daawa Assalafiyyah)," bunyi bagian putusan. "Pengadilan menyatakan bahwa tindakan petugas keamanan terkait penggerebekan, pembobolan dan penggeledahan masjid Nakasero saat subuh tanpa surat perintah penggeledahan atau kartu perintah tidak sah dan ilegal," demikian bunyi putusan hakim. Pengadilan juga telah memerintahkan agen keamanan yang terlibat dalam penggerebekan untuk mengembalikan semua barang yang diambil selama penggeledahan yang melanggar hukum, kepada administrasi masjid.
Source: Republika June 03, 2020 18:56 UTC