REPUBLIKA.CO.ID, NAIROBI -- Pengadilan Tinggi Kenya pada Jumat (25/8) menolak tuntutan yang diajukan oleh pengusaha yang berusaha membatalkan larangan atas tas plastik, yang dijadwalkan berlaku pada Senin depan. KAM berpendapat pemberitahuan surat kabar tersebut, yang dikeluarkan awal tahun ini, atas larangan tas plastik sama saja dengan sabotase ekonomi bagi rakyat Kenya --yang telah menanam modal sangat besar atau tergantung atas tas plastik untuk memperoleh nafkah. Mereka juga menyatakan pemerintah belum memberi pilihan bagi tas plastik, dan menambahkan pemberitahuan itu "tidak konstitusional". Kementerian Lingkungan Hidup telah melarang penggunaan, pembuatan dan impor semua tas plastik yang digunakan dalam kemasan komersial dan rumah tangga. Larangan tersebut ditujukan kepada tas tenteng, dengan atau tanpa plat sambungan, atau tas datar tanpa pegangan dan dengan atau tanpa sambungan.
Source: Republika August 26, 2017 02:15 UTC