Trump menerapkan kebijakan larangan masuk ke Amerika bagi wisatawan dari enam negara, yang sebagian besar negara-negara Muslim, dan pengungsi. Penerapan kebijakan larangan perjalanan ini berlaku sementara. Pengadilan tertinggi di Amerika itu akan mempertimbangkan apakah kebijakan Trump harus ditegakkan atau dibatalkan pada Oktober mendatang. Hakim di pengadilan federal, yang merupakan pengadilan tingkat banding, menganggap peraturan tersebut diskriminatif. Presiden AS Donald Trump mengeluarkan kebijakan larangan perjalanan itu pada 6 Maret lalu.
Source: Republika June 26, 2017 17:26 UTC