REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mencatat sebanyak 9.606 perkara perceraian masuk sepanjang tahun 2025 di wilayah Kabupaten Bandung, dengan mayoritas gugatan diajukan oleh pihak istri. Humas Pengadilan Agama Soreang Samsul Zakaria dalam keterangannya di Bandung, Rabu, mengatakan bahwa perkara perceraian tersebut terbagi menjadi dua jenis, yakni cerai gugat yang diajukan istri dan cerai talak yang diajukan suami. “Untuk cerai gugat yang diajukan istri sebanyak 7.190 perkara, sementara cerai talak yang diajukan suami ada 1.792 perkara,” kata Samsul. Ia menuturkan bahwa tingginya angka cerai gugat menunjukkan lebih banyak istri yang memilih mengajukan perceraian ke pengadilan dibandingkan suami. Terkait tren tahunan, ia mengungkapkan jumlah perkara perceraian pada 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang belum mencapai 9.000 perkara.
Source: Republika February 04, 2026 13:52 UTC