JawaPos.com – Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Muhammad Rudjito mengklaim, keterangan saksi di persidangan tidak ada aliran uang ke Nurhadi. Tapi, opini yang berkembang terus memojokkan Pak Nurhadi, seolah Pak Nurhadi sudah pasti salah. Dalam persidangan, seorang pengusaha, Agung Dewanto mengaku pernah diminta uang senilai Rp 500 juta oleh menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Pernyataan ini dilontarkan Agung saat bersaksi untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/11). “Dia bilang kita siap bantu tapi perlu dana untuk polisi dan tidak bisa diutang jadi harus tunai Rp 250 juta,” ucap Agung.
Source: Jawa Pos November 13, 2020 04:30 UTC